Senin, 15 Agustus 2011

Makalah Hakikat Bangsa Dan Negara


O L E H :
Nama           :Apriliyanti Letare
Kelas          :X.5
No. Absen      :04
Guru Pembimbing :Hamza S.pd

SMA NEGERI 5 PALEMBANG
TAHUN PELAJARAN 2010/2011

Puji syukur senantiasa saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas Berkat dan Karunia-NYA, saya dapat menyusun dan menyelesaikanTugas Jilid 1 Pendidikan Kewarganegaraan ini.
        Tugas Jilid 1 ini yang disusun berdasarkan Buku Pendidikan Kewarganegaraan ( Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ) dan Buku Sekolah Elektronik tahun 2006/2007, mencangkup ruang lingkup pada aspek-aspek, Hakikat Bangsa Dan Negara. Dengan memahami aspek-aspek riang lingkup tersebut, diharapkan bagi semua orang yang membaca Jilid 1 ini, dapat menjadi terampil dan berkarakter.
        Semoga Tugas Jilid 1 ini dapat memberikan kontribusi positif dan bermakna dalam proses belajar dan pembelajaran. Dari lubuk hati saya yang terdalam, sangat disadari bahwa Tugas Jilid 1 ini masih jauh dari sempurna. Oleh sebab itu, saya mohon maaf bila ada sesuatu informasi yang salah dan kurang lengkap. Saya ucapkan terima kasih kepada Guru saya yang telah memberikan arahan, Orang tua saya telah setia membantu dan menemani saya, serta teman-teman saya yang telah mensuport saya.
        Semoga  Jilid 1 ini bermamfaat.

Palembang, 29 Oktober 2010


Apriliyanti Letare




§  Standar Kompetensi :
Ø Memahami hakikat Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI )


§  Kompetensi Dasar :
Ø Mendeskripsikan hakikat bangsa dan unsur-unsur terbentuknya negara
Ø Mendeskripsikan hakikat negara dan bentuk-bentuk kenegaraan
Ø Menjelaskan pengertian, fungsi, dan tujuan NKRI
Ø Menunjukan semangat kebangsaan, nasionalisme, dan  patriotisme dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara


A.           PENDAHULUAN
Bagaimanakah posisi manusia sebagai rakyat dan warga negara di dalam sebuah negara ?. Dalam sebuah negara, rakyat harus tunduk dan patuh pada kekuasaan negara. Berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu di dalam suatu negara, rakyat dapat dibedakan menjadi penduduk dan bukan penduduk. Sedangkan berdasarkan hubungannya dengan pemerinatah negar, rakyat dapat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara. Rakyat dalam jumlah besar yang merupakan kupulan masyarakat yang membentuk negara disebut bangsa.
Apa itu bangsa ? Dalam arti sosiologis, bangsa termasuk “kelompok paguyuban” yang secara kodrati ditakdirkan untuk hidup bersama dan senasib sepenanggungan  dalam suatu negara. Untuk mempertahankan identitas siatu bangsa dan kedaulatan suatu negara, setiap warga negara harus memiliki sikap nasionalisme dan patriotisme dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 
B.    MAKNA  MANUSIA BANGSA  DAN  NEGARA
*Makna Manusia
Manusia merupakan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang telah diberikan akal, pikiran, perasaan, dan keyakinan sehingga ia mampu membedakan antara yang baik dan buruk, yang benar dna yang salah. Makna manusia dalam kehidupan nyata, dapat dibedakan antara lain sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.

*Makna Bangsa
Suatu komunitas manusia yang mendiami wilayah tertentu dimana mereka mempunyai latar belakang sejarah yang sama serta bertekat membangun masa depan bersama.

Beberapa definisi bangsa menurut para ahli, yaitu :
v  Hans Kohn ( Jerman )
Bangsa adalah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bagsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak.
v  Otto Bauer ( Jerman )
Bangsa adalah Kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter. Karakteristik tubuh karena adanya kesamaan nasib.
v  Jalobsen dan Lipman
Bangsa adalah suatu kesatuan budaya ( cultural unity ) dan kesatuan politik ( political unity )

*Makna Negara
Organisasi masyarakat yang tertinggi yang didalamnya terdapat kekuasaan dan berdiam pada suatu wilayah tertentu yang memiliki cita-cita dan tekad yang sama.
Beberapa definisi negara menurut para ahli, yaitu :
v  George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
v  G.W.F. Hegel
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sentesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
v  Mr. Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena adanya kehendak dari suatu golongan atau bangsa.


C.    UNSUR-UNSUR  SUATU  NEGARA
Suatu negara dapat terbentuk apabila memenuhi minimal unsur-unsur konstitutif. Unsur konstitutif merupakan syarat mutlak yang harus ada untuk mendirikan negara, yakni berupa adanya rakyat, wolayah, dan pemerintah yang berdaulat. Adapun unsur lain yang tidak mutlak ( formalitas untuk memperlancar dalam tata pergaulan internasional ) yang dapat dipenuhi setelah negara tersetut berdiri, adalah pengakuan dari negara lain ( unsur deklaratif).
Berikut penjabarannya.
*      Unsur-unsur Pembentuk Suatu Negara, yaitu :
Ø  Rakyat
Ø  Wilayah
Ø  Pemerintah yang berdaulat
Ø  Pengakuan dari negara lain
( Definisinya )
·         Rakyat adalah semua orang yang ada dalam wilayah suatu negara dan tunduk serta patuh pada peraturan dalam negara tersebut.
Tambahan :
ð  Penduduk adalah orang-orang yang berdomisili secara tetap dalam suatu wilayah untuk jangka waktu yang lama.
ð  Bukan penduduk adalah mereka yang menetap di suatu negara hanya untuk sementara atau dalam kurun waktu yang singkat.
ð  Warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara, dengan status kewarganegaraan warga negara asli atau warga negara keturunan asing.
ð  Bukan warga negara adalah Mereka yang berada si suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tuduk pada pemerintah di mana mereka berada.

·         Wilayah adalah suatu tempat atau daerah yang didiami oleh orang-orang dalam jumlah yang banyak.                     
Tambahan : Wilayah terbagi atas  4, yaitu :
®    Darat ( Alamiah, Buatan, dan Geografi),
®    Laut ( Teritorial, Zee, Laut Zona bersebelahan, dan Laut Zona Continend),
®    Udara ( Teori Udara Bebas dan Teori Negara Berdaulat Di Udara), dan
®    Ekstra-teritorial ( Wilayah suatu negara yang berada di wilayah negara itu).

·         Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintah yang berkuasa atas segenap bangsa, negara dan rakyatnya.
( Catatan )
1.     Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dari suatu negara yang berlaku bagi semua wilayahnya maupun bagi rakyatnya.
2.    Kedaulatan kedalam adalah Pemerintah memepunyai kekuasaan mengatur organisasi negara sesuai dengan perundangan yang berlaku.
3.    Kedaulatan keluar adalah Pemerintah berkuasa bebas tidak tunduk pada kekuasaan lain.

·         Pengakuan dari negara lain adalah (deklaratif) meskipun bukan merupakan unsur pembentukkan (kostitutif) namun dalam tata hubungan internasional sangat diperlukan. Sebab dalam tata hubungan internasional status sebagai negara mereka merupakan prasyarat yang harus dipenuhi.
Tambahan, Suatu negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena beberapa pertimbangan berikut ini :
ü  Adanya kekhawatiran akan kelangsungan hidupnya baik karena ancaman dari dalam (kudeta) maupun karena intervensi dri negara lai.
ü  Ketentuan hukum alam yang tidak bisa dielakkan bahwa suatu negara tidak dapat bertahan hidup tanpa bantuan dan kerja sama dengan bangsa lain. Ketergantungan terhadap bangsa-bangsa lain itu sangat nyata, misalnya dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, sosial-budaya, pertahanan, dan keamanan.

D.    SIFAT HAKIKAT NEGARA
Menurut Prof. Miriam Budiardjo ( 1984 ), sifat hakikat negara mencangkup hal-hal berikut, yaitu :
Ø  Sifat Memaksa
Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal.
Ø  Sifat Monopoli
Negara mempunyai sifat monopoli, yaitu dalam menetapkan tujuan bersama mayarakat. Misalnya, negara daat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
Ø  Sifat Mencakup Semua ( all-embracing )
Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Hal itu perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara. Maka usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.

DAPAT DILIHAT DARI 3 SUDUT PANDAN
«                      Pendekatan Faktual

«                      Pendekatan Teoritis

«                      Berdasarkan Proses Pertumbuhan

©      Pendekatan Faktual
ð  Occupatie ( Pendudukan )
ð  Cessie ( Penyerahan )
ð  Accessie ( Penaikan )
ð  Fusi ( Peleburan )
ð  Proklamation
ð  Innovation ( Pembentukan Baru )
ð  Anexatie ( Pencaplokan )
ð  Separatism  ( Pemisahaan )

©      Pendekatan Teoritis
®    Teori Ketuhanan
®    Teori Kekuasaan
®    Teori Perjanjian Masyarakat
®    Teori Hukum Alam

©      Pendekatan Proses Pertumbuhan
«    Secara Primer
Ø  Suku Persekutuan Masyarakat
Ø  Kerajaan
Ø  Negara Nasional
Ø  Negara Demokrasi
«    Secara Sikunder
v  Negara sudah ada sebelumnya, namun karena adanya revolusi, intervensi dan penaklukan maka timbulah negara yang mengantikan negara yang telah ada tersebut.



E.       FUNGSI  DAN TUJUAN NEGARA

*    Fungsi Negara
·        Sebagai Sbabilisator, yaitu menjaga ketertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah berbagai bentrokan dan perselisihan dalam masyarakat.
·        Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
·        Mengusahakan pertahanan untuk menangkal kemungkinan serangan dari luar.
·        Menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.

*    Fungsi atau Tugas Negara Secara Umum
·        Tugas Esensial ( Mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat )
·        Tugas Fakultatif ( Meningkatkan kesejahteraan umum, baik moral, intelektual, sosial maupun ekonomi.

*    Tujuan Negara
TUJUAN NEGARA adalah untuk menciptakan kesejahteraan, ketertiban dan ketenteraman semua rakyat yang menjadi bagiannya.

F.        SIKAP  SEMANGAT  KEBANGSAAN

v Nasionalisme
Paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan negara dengan mewujudkan suatu identitas bersama untuk sekelompok manusia
ü Prinsip Kebersaaan
ü Prinsip Persatuan Dan kesatuan
ü Prinsip Demokrasi/demokratis

v Patriotisme
Sikap yang berani, pantang menyerah, dan rela berkorban demi bangsa dan negara sebagai perwujudan semangat nasionalisme.
ü Pada masa darurat
ü Pada masa damai

v Penerapan Semangat Kebangsaan
Pebahasan tentang patriotisme, tidak dapat dipisahkan dengan nasionalisme, karena keduanya merupakan perwujudan semangat kebangsaan.
ü Keteladanan
ü Pewarisan
ü Ketokohan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar