Jumat, 19 Agustus 2011

KPK: Nazaruddin Belum Minta Pindah Tahanan

Komisi Pemberantasan Korupsi  belum menerima permintaan resmi dari pihak tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin mengenai permintaan pemindahan penahanan. KPK sampai saat ini belum menerima permohonan resmi.

"Belum, kalaupun ada tentu akan ada pertimbangan dan dipelajari dulu," kata juru bicara KPK Johan Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jum'at 19 Agustus 2011.

Menurut Johan, pihak Nazaruddin harus menjelaskan alasan permintaan pemindahan penahanan kepada KPK. Sekali pun itu dengan alasan keamanan, KPK tetap akan mempertimbangkan mengabulkan permohonan pindah tahanan.

"Kalau misalnya karena keamanan, apa benar di Mako Brimob keamanan tidak terjamin, kan harus dilihat dulu," kata Johan.

Permohonan pindah tahanan ini juga ditegaskan lagi oleh Dea Tungga Esti, pengacara Nazaruddin dari Kantor OC Kaligis. Alasan pengacara, selain soal keamanan Nazaruddin juga merasa tidak nyaman di tahanan Mako Brimob.

"Ya beliau masih stres dan masih sangat tertekan kondisinya," ujar Dea. Dengan keadaan seperti itu, Nazaruddin minta dipindahkan dari rutan Mako Brimob ke rutan Tangerang atau Cipinang. "Kondisinya masih sama seperti yang kemarin-kemarin. Selama masih di situ beliau masih belum baiklah," kata Dea.

Sementara, kata Johan, KPK akan kembali memanggil Nazaruddin untuk diperiksa pekan depan. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 22 Agustus 2011.

"Yang bersangkutan akan kembali menjalani pemeriksaan pada Senin 22 Agustus 2011 sebagai tersangka," kata Johan. Nazaruddin telah menjalani pemeriksaan pertamanya pada Kamis 18 Agustus 2011 kemarin. Namun pemeriksaan belum masuk kedalam materi perkara.

"Memang tidak ada pemeriksaan menyangkut materi," kata Direktur Penyidikan KPK, Yurod Saleh, kemarin. KPK beralasan Nazaruddin belum sepenuhnya merasa fit untuk menjalani pemeriksaan di KPK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar