Senin, 28 Januari 2013

sejarah



Paham demokrasi
Indikator :

1. Menjelaskan perbedaan demokrasi liberal, demokrasi komunis dan demokrasi pancasila

2. Mendeskripsikan prinsip - prinsip demokrasi

MENJELASKAN PERBEDAAN ANTARA
DEMOKRASI LIBERAL, DEMOKRASI KOMUNIS DAN DEMOKRASI PANCASILA


PENGERTIAN Demokrasi

Secara etimologi pengertian demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yakni “demos” yang artinya rakyat dan “kratos/kratein” artinya kekuasaan/ berkuasa. Jadi demokrasi adalah kekuasaan ada ditangan rakyat.
Dalam hal ini demokrasi berasal dari pengertian bahwa kekuasaan ada di tangan rakyat. Maksudnya kekuasaan yang baik adalah kekuasaan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Perilaku demokrasi dalam kehidupan sehari-hari
1) Menjunjung tinggi persamaan,
2) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban,
3) Membudayakan sikap bijak dan adil,
4) Membiasakan musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan, dan
5) Mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional.

1. DEMOKRASI LIBERAL
Demokrasi Liberal adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.
Demokrasi Liberal sering disebut sebagai demokrasi parlementer. Di indonesia demokrasi ini dilaksanakan setelah keluarnya Maklumat Pemerintah NO.14 Nov. 1945. Menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
Demokrasi liberal lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai individu ataupun masyarakat. Dan karenanya lebih bertujuan menjaga tingkat represetansi warganegara dan melindunginya dari tindakan kelompok atau negara lain.

Ciri-ciri demokrasi liberal :
1. Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusiadapat terkontrol
2. Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional,
3. Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan,
4. Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, untuk memperjuangkan dirinya.



2. DEMOKRASI KOMUNIS
Demokrasi Komunis adalah demokrasi yang sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang
rasional dan nyata.
Demokrasi komunis muncul karena adanya komunisme. Awalnya komunisme lahir sebagai reaksi terhadap kapitalisme di
abad ke-19, yang mana mereka itu mementingkan individu pemilik dan mengesampingkan buruh. Komunisme adalah ideologi yang digunakan partai komunis di seluruh dunia.
Komunisme sebagai anti kapitalisme menggunakan sistem
sosialisme sebagai alat kekuasaan, dimana kepemilikan modal atas individu sangat dibatasi.
Prinsip semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata. Komunisme sangat membatasi
demokrasi pada rakyatnya, dan karenanya komunisme juga disebut anti liberalisme.
Dalam komunisme perubahan sosial harus dimulai dari peran Partai Komunis. Logika secara ringkasnya, perubahan sosial dimulai dari buruh atau yang lebih dikenal dengan
proletar, namun pengorganisasian Buruh hanya dapat berhasil jika bernaung di bawah dominasi partai. Partai membutuhkan peran Politbiro sebagai think-tank. Dapat diringkas perubahan sosial hanya bisa berhasil jika dicetuskan oleh Politbiro. Inilah yang menyebabkan komunisme menjadi "tumpul" dan tidak lagi diminati.
Masyarakat sosialis-komunis mendefinisikan rakyat sebagai lapisan rakyat yang menurut mereka, adalah rakyat miskin dan tertindas di segala bidang kehidupan. Rakyat miskin (kaum proletar dan buruh) akan memimpin revolusi sosialis melalui wakil-wakil mereka dalam partai komunis. Kepentingan yang harus diperjuangkan bukanlah kemerdekaan pribadi. Bahkan, kemerdekaan pribadi menurut masyarakat sosialis-komunis harus ditiadakan karena satu-satunya kepentingan hanyalah kepentingan rakyat secara kolektif, yang dalam hal ini diwakili oleh partai komunis. Dengan demikian masyarakat sosialis-komunis, juga mengakui kedaulatan rakyat. Mereka pun menjunjung tinggi demokrasi, yang dikenal sebagai demokrasi komunis.

Berikut ini adalah persamaan Indonesia dengan negara komunis pada umumnya.
1. Sistem pemerintahan dengan Single Party.
(Indonesia juga dengan Golkar-nya, Orsospol lainnya hanya semu, supaya pihak asing/Barat tidak membantu mencetuskan Revolusi. Ini dibuktikan dengan calon tunggal Presiden dan wakilnya dari Golkar maupun "Orsospol" antek-anteknya Golkar)
2. Mengharamkan kebebasan berkumpul dan berpendapat,
termasuk membentuk partai baru, pooling apalagi referendum.
3. Menghalalkan segala cara dalam mempertahankan kekuasaan sang Single Party.
(mungkin para pemimpin kita sempat belajar kepada Deng Xiao Ping tentang peristiwa Tian An Men sebelum melakukan aksi show of force pada peristiwa Perebutan Markas PDI beberapa tahun lalu).
4. Memiliki backing dari pihak militer yang sangat kuat dan selalu berusaha ikut campur dalam urusan pemerintahan.
5. Komunis: tidak boleh beragama, Indonesia: boleh beragama (tetapi tidak menjalankan kewajiban sebagai umat beragama),
6. Paling jago kalau disuruh propaganda.
Contohnya ngomong terus dari pagi sampai paginya lagi. Seluruh siaran TV diharuskan menyiarkan Laporan Khusus, Sidang Umum, Rapat Paripurna, Penjelasan Menteri Penerangan dan lain sebagainya yang tidak berisi dan sekali lagi hanya Propaganda dan janji muluk-muluk
Selain itu,
Komunis murni melarang :
1) adanya kepercayaan kepada Tuhan YME,
2) membenci kelompok intelektual dan cendekiawan,
3) mengagung-agungkan kelompok pekerja, buruh dan petani.
Indonesia: Menjamin kebebasan beragama,
tapi orang-orang yang mengaku taat beragama dengan jalan memperlihatkan kepada orang-orang bahwa ia rajin beribadah ke Mesjid, Gereja, Vihara dll = tidak punya Tuhan, karena ketakutan mereka kepada Tuhan hanya semu belaka (Super Munafik).


3. DEMOKRASI PANCASILA
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
DASAR Demokrasi Pancasila
Kedaulatan Rakyat (Pembukaan UUD ‘45) Negara yang berkedaulatan - Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
MAKNA Demokrasi Pancasila
Keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan perundang-undangan.
Di Indonesia, Demokrasi Pancasila berlaku semenjak Orde Baru. Demokrasi pancasila dijiwai, disemangati dan didasari nilai-nilai pancasila.
Dalam demokrasi Pancasila Rakyat adalah Subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta aktif “menentukan” keinginan-keinginan dan juga sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui Pemilihan Umum.
Di samping itu perlu juga kita pahami bahwa demokrasi Pancasila dilaksanakan dengan bertumpu pada:
a) demokrasi yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa;
b) menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia;
c) berkedaulatan rakyat;
d) didukung oleh kecerdasan warga negara;
e) sistem pemisahan kekuasaan negara;
f) menjamin otonomi daerah;
g) demokrasi yang menerapkan prinsip rule of law;
h) sistem peradilan yang merdeka, bebas dan tidak memihak;
i) mengusahakan kesejahteraan rakyat; dan
j) berkeadilan sosial.

Prinsip pokok Demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
Pemerintahan berdasarkan hukum,
*dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
Peradilan yang merdeka,
*berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya
adanya partai politik dan organisasi sosial politik,
karena berfungsi “Untuk menyalurkan aspirasi rakyat”
Pelaksanaan Pemilihan Umum;
Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.

Fungsi Demokrasi Pancasila adalah:1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara Contohnya: a. ikut mensukseskan Pemilu; b. ikut mensukseskan Pembangunan; c. ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.2. Menjamin tetap tegaknya negara RI,3. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab, Contohnya: a. Presiden adalah Mandataris MPR, b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
Tujuan Demokrasi Pancasila adalah untuk menetapkan bagaimana bangsa Indonesia mengatur hidup dan sikap berdemokrasi seharusnya.
Bagi bangsa Indonesia dalam berdemokrasi harus sesuai dengan Pancasila karena:
1. sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia;
2. meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME;
3. lebih menghargai hak asasi manusia;
4. menjamin kelangsungan hidup bangsa;
5. mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokrasi dan keadilan sosial.

Hak-hak warga negara dalam pelaksanaan Demokrasi Pancasila di bidang politik, pendidikan, ekonomi, dan sosial budaya.

a. Di Bidang Politik
yaitu hak yang diakui dalam kedudukannya sebagai warga yang sederajat. Oleh karena itu setiap warga negara wajar mendapat hak ikut serta dalam pemerintahan: yakni hak memilih dan dipilih, mendirikan organisasi atau partai politik, serta mengajukan petisi dan kritik atau saran.
b. Di Bidang Pendidikan
Untuk memahami hak warga negara dalam bidang pendidikan, perhatikanlah arti dan makna yang terkandung dalam Pasal 31 UUD 1945.

Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Tiap-tiap Warga Negara berhak mendapat pengajaran” Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran Nasional yang diatur dengan Undang-undang”

Makna isi Pasal 31 (1) UUD 1945 tersebut merupakan pengakuan bangsa Indonesia atas hak memperoleh pengajaran. Dalam hal ini berarti pemerintah dituntut untuk mengadakan sekolah-sekolah baik umum maupun kejuruan, dengan mengingat kemampuan pembiayaan dan perlengkapan lain yang dapat disediakan oleh pemerintah.
Menurut Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mengandung maksud “Pemerintah harus mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran Nasional, sesuai dengan Undang-undang yang telah ditetapkan. Undang-undang yang mengatur Pasal 31 itu adalah UU No. 2 Tahun 1989 yang masih berlaku saat ini, sedangkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pendidikan antara lain: Peraturan Pemerintah (PP) No. 27, No. 28, 29, dan No. 30 Tahun 1990.
Dalam UU No. 2 Tahun 1989 itu antara lain disebutkan fungsi Pendidikan Nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional. Sedangkan tujuan Pendidikan adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
c. Di Bidang Ekonomi
Dalam bidang ekonomi, negara Indonesia menganut sistem demokrasi ekonomi; artinya perekonomian itu dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pengawasan anggota masyarakat.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.Dalam hal ini perekonomian jangan sampai jatuh ke tangan orang yang berkuasa, dan rakyat banyak yang tertindas.

Perkembangan ilmu Pengetahuan pada Abad Pertengahan

Pada abad pertengahan di beberapa wilayah kekuasaan Islam, ilmu pengetahuan mengalami perkembangan walaupun tidak lebih maju daripada masa jayanya Daulah Abbasiyah dan tidak mampu menyaingi kemajuan bangsa Eropa.
Di India pada masa pemerintahan kerajaan Mogul telah dibangun sekolah sekolah yang di dalamnya diajarkan ilmu pengetahuan umum, seperti logika, filsafat, geometri, geografi, sejarah, politik, dan matematika. Tatkala Sultan Syah Jehan dan Aurangzeb memerintah telah dibangun sekolah-sekolah tinggi, selain pusat pengajaran di Sueknon. Selain itu, pada tahun 1641 M perpustakaan di Agra telah memiliki 24.000 judul buku dalam berbagai disiplin ilmu.
Di Mesir tatkala diperintah oleh Dinasti Mamluk (1250-1517 M) telah muncul para cendekiawan muslim seperti:
1.Ibnu Abi Usaibiah penulis buku “Uyun Al Anba fi Tabaqat Al Atibba” (penyampai informasi dalam tingkatan para dokter).
2.Abu Al Fida, Ibnu Tagri Badri Atabaki, dan Al Maqrizi, terkenal sebagai penulis sejarah kedokteran.
3.Abu Hasan Ali Nafis (wafat 1288 M) kepala rumah sakit Kairo yang menemukan susunan dan peredaran darah dalam paru-paru manusia, tiga abad lebih dulu dari Servetus (orang Portugis).
4.Nasiruddin At-Tusi (1201-1274 M) seorang ahli observatorium dan Abu Faraj Tabari (1226-1286) seorang ahli matematika.
Selain itu, ada seorang cendekiawan muslim yang ahli dalam ilmu geografi yang bernama Ibnu Batutah (703-779 H) dan juga pengembara muslim yang telah berkeliling dunia serta pernah singgah sebanyak dua kali di Samudera Pasai (Aceh). Beliau telah menyusun buku yang berjudul Rihlah Ibnu Batutah, berisi tentang perjalanan Ibnu Batutah dalam berkeliling dunia. Buku ini telah diterjemahkan ke dalam berpuluh-puluh bahasa dunia.
Perlu pula diketahui bahwa pada awal abad pertengahan ini, telah pula disusun kitab Mausu’at, yaitu buku yang sangat tebal, berisi tentang kumpulan berbagai ilmu pengetahuan, yang pada masa sekarang disebut ensiklopedi. Di antara cendekiawan muslim yang menyusun Mausu’at adalah An-Nuwairy (wafat: 722 H), Ibnu Fadlullah (700-748 H), dan
Jalaluddin As-Suytiti (849-911 H). Setelah kerajaan-kerajaan Islam dan umat Islam di berbagai wilayah dari benua Asia dan Afrika mengalami kemunduran di bidang politik dan ekonomi, akibat dijajah oleh bangsa Eropa, umat Islam tidak mampu lagi untuk menumbuhkembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
MASUKNYA PAHAM-PAHAM BARU
DAN PENGARUH PERISTIWA PERISTIWA PENTING DUNIA TERHADAP PERJUANGAN KEMERDEKAAN INDONESIA


1. Perkembagan Nasionalisme di Asia Afrika

Terjadinya Revolusi Perancis, Revolusi Industri dan Perang Kemerdekaan telah berakibat berkembangnya paham-paham baru di Eropa dan Amerika pada abad ke-19. paham nasionalisme, liberalisme, sosialisme dan demokrasi. Untuk bangsa Asia dan Afrika munculnya paham nasionalisme sangat mempengaruhi bentuk perlawanan rakyat dalam menentang dominasi asing. Tujuan dari perlawanan nasional di Asia Afrika adalah menghancurkan pemerintah kolonial barat, menghentikan eksploitasi terhadap bidang perekonomian serta membangun negara nasional yang demokratis.
Faktor-faktor yang mempengaruhi munculnya nasionalisme di Asia Afrika adalah sebagai berikut :

Pandangan dari Joseph Ernest Renan mengenai bahwa keinginan bangsa untuk hidup bersama didorong oleh rasa kesetiakawanan yang agung. Pandangan dari Otto Bauer mengenai munculnya persamaan karakter dari satu kelompok manusia karena persamaan nasib pandangan mengenai sekelompok manusia yang tinggal didaerah yang sama akan memiliki semangat kebangsaan.
Kemenangan Jepang atas Rusia pada tahun 1905 di Manchuria. Peristiwa ini telah menghilangkan rasa rendah diri dalam bangsa Asia Afrika dan melahirkan kepercayaan bahwa bangsa Asia Afrika dapat mengalahkan bangsa Barat.
Perang Dunia I (1914 – 1918). Peristiwa ini mengakibatkan bangsa Eropa memusatkan perhatiannya pada daratan Eropa yang menjadi medan pertempuran sehingga bangsa Asia Afrika memiliki peluang untuk menuntut kemerdekaan dan membebaskan diri dari cengkraman penjajah.
Revolusi Rusia tahun 1917. Peristiwa ini meningkatkan lahirnya gerakan anti penjajahan dan anti kapitalisme serta berkembangnya Sosialis Komunis.
Krisis ekonomi 1929. Negara-negara kolonial berusaha mengingkatkan pengurasan bahan-bahan mentah terhadap daerah-daerah koloni sebagai daerah produsen dan bahan baku. Pemerasan ini menimbulkan perlawanan yang lebih radikal.
Pada akhir Perang Dunia II muncul Piagam Atlantik yang menjadi acuan perjuangangan hak-hak asas manusia didunia terutama negara-negara terjajah untuk memperjuangkan perjuangan nasional.

Pelaksanaan Nasionalisme di Asia Afrika adalah sebagai berikut :
1. Nasionalisme Jepang
Politik isolasi yang dilaksanakan pemerintah Shogun sejak abad 17 tidak dapat menghindarkan Jepang dari ambisi Amerika Serikat untuk membuka pelabuhan-pelabuhan di Jepang untuk bangsa asing. Dengan masuknya bangsa asing melalui pelabuhan Shimoda, Hakkodate, Kobe, Tokyo, Osaka, Niigata, Yokohama, menyebabkan munculnya gerakan anti Shogun yang berhasil menurunkan Shogun. Sehingga kendali pemerintahan kembali berada ditangan kaisar. Saat Jepang dipimpin oleh Kaisar Meiji terjadi pembaharuan dalam bidang pemerintahan, pendidikan, ekonomi dan militer. Jepang kemudian berkembang menjadi negara imperialis di Asia yang berhasil menguasai negara lain.

2. Nasionalisme China.
Politik isolasi juga diterapkan China yang kemudian berhasil dibuka oleh Inggris melalui perang Candu yang mengakibatkan China harus menyerahkan wilayah Hongkong dan membuka pelabuhan-pelabuhan untuk bangsa Barat.
Akibat penindasan bangsa Barat di China muncul pemberontakan dipelopori oleh Dr. Sun Yat Sen yang meletus di Wu Cang pada tanggal 10 Oktober 1911 dan terkenal sebagai Revolusi Double Ten.



3. Nasionalisme India.
Gerakan nasionalisme di India diawali dengan pemberontakan pasukan Sepoy yang menentang Inggris pada tahun 1857. Pemberontakan Sepoy kemudian diikuti bermunculannya organisasi-organisasi nasional seperti All Indian National Congres, Rama Khrisna, Brahma Samaj, dengan tujuan menentang imperialisme yang dilakukan oleh Inggris. Tokoh terkenal diantaranya Nehru dan Mahatma Gandhi dengan dasar perjuangan yaitu Ahimsa, Hartal, Satya Graha, dan Swadesi.

4. Nasionalisme Turki
Kerajaan Turki Usmani pada abad ke-16 merupakan kerajaan besar yang sangat disegani baik diwilayah Afrika, Asia maupun Eropa. Tetapi kerajaan besar ini pada abad ke-19 dijuluki The Sick man of Europe, hal ini disebabkan sultan-sultan yang bersifat besar dan kuat tidak ada lagi. Tentara Janisari yang diandalkan berubah menjadi pengacau kerajaan. Sehingga wilayah-wilayah yang semula dikuasai Turki Usmani satu persatu melepaskan diri dan menjadi negara yang merdeka. Keadaan ini menimbulkan semangat nasionalisme dikalangan tokoh-tokoh muda untuk mengadakan pembaharuan disegala bidang. Dalam perkembangannya, nasionalisme tokoh muda melahirkan Gerakan Turki Muda.
Ketika berlangsung Perang Dunia II, Turki memihak blok sentral sehingga berada dalam pihak yang kalah. Berdasarkan hasil perjanjian Sevres, Turki harus menyerahkan kekuasaannya kepada Sekutu. Akan tetapi para pemimpin Turki Muda tidak mau menyerah. Pada tahun 1919 meletus Revolusi Turki Muda yang berhasil merebut kekuasaan dari Sultan Hamid II pada tahun 1923. Sejak keberhasilan tersebut Kesultanan Turki di hapuskan dan berubah menjadi republik Turki yang diproklamasikan pada tanggal 29 Oktober 1923. Presiden pertama adalah Mustafa Kemal Pasha yang mendapat gelar Mustafa Kemal Ataturk (bapak bangsa Turki) karena berjasa dalam mengadakan pembaharuan di segala bidang.



5. Nasionalisme Mesir
Sejak terusan Suez dibuka tahun 1869, negara-negara Eropa terutama Inggris, Perancis saling berlomba memperebutkan pengaruhnya di Mesir. Pengaruh kekuasaan Inggris di Mesir semakin kuat sejak tahun 1875. pada waktu itu raja muda Ismail menjual sebagian besar saham Terusan Suez milik Mesir kepada Inggris. Akibat kebijakan Inggris dan Perancis yang turut campur tangan dalam pemerintahan rakyat Mesir merasa dirugikan sehingga menimbulkan gerakan nasionalisme untuk menentang imperialisme barat yang ditandai dengan munculnya pemberontakan Arabi Pasha.
Mesir memperoleh kemerdekaan pada tahun 1922. Saat Mesir diperintah Gamal Abdul Naser. Inggris harus meninggalkan Terusan Suez pada tanggal 9 Oktober 1954. Setelah Inggris meninggalkan Mesir, Gamal Abdul Naser berniat memakmurkan negara dengan cara membangun bendungan Aswan. Untuk keperluan itu pada tahun 1956, Gamal Abdul Nasser berusaha menasionalisasi Terusan Suez.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar